
Pemilukada e-Voting Perlu Kajian Komprehensif
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilian Umum (KPU) menyatakan tidak dapat serta merta menerapkan penggunaan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015. Penggunaan teknologi informasi dalam Pemilukada masih memerlukan kajian yang komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pemilu.
“Untuk bisa memastikan kita ini siap bisa menggunakan teknologi informasi dalam Pemilukada dengan tanpa ada dampak atau permasalahan yang timbul, kita perlu mengkajinya dulu dengan baik. Kalau tidak ada kajian yang betul-betul lengkap, komprehensif, terstruktur, tidak bisa disimpulkan bisa atau tidak menggunakan teknologi informasi,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi “Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu” di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
Dia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memang diberi otoritas untuk ikut menyiapkan penyelenggaraan Pemilukada. Karena itu, KPU pun berkepentingan atas penggunaan teknologi informasi.
Hadar menuturkan, kajian itu untuk mengetahui kesiapan semua jajaran penyelenggara pemilu untuk menggunakan teknologi informasi dalam Pemilukada. Selain itu, kajian juga untuk mengetahui apa dampak dan permasalahan yang dapat ditimbulkan mekanisme tersebut
Dia menyampaikan, tim kajian akan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait pemilu dan penerapan teknologi. Di antaranya, kata Hadar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kelompok masyarakat sipil pemantau pemilu.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur, pemungutan suara dalam Pemilukada dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 98 perppu tersebut mengatur, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
Hadar menuturkan, hal itu berarti, perppu tidak mewajibkan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara elektronik. Meski demikian, kata dia, KPU tetap mengupayakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan hasil kajian. (dey/red)
Bagikan:
Telah dilihat 2,476 kali